Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) yaitu Cagar Alam dan Suaka Margasatwa serta Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yaitu Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya (Tahura).
Ulasan Pembaca
PP No 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA