Peraturan Pemerintah ini mengatur jenis dan tarif pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yang sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ulasan Pembaca
PP No 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Kehutanan