Peraturan Menteri Kehutanan ini berisi tentang tata cara kerjasama penyelenggaran Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa) dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Tahura). Ruang lingkup kegiatan yang dapat dikerjasamakan diuraikan dalam peraturan ini.
Ulasan Pembaca
Permenhut Nomor P.85 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA