Peraturan pemerintah ini merupakan turunan UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang berbasis risiko, termasuk diantaranya bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ulasan Pembaca
PP no 5 tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko