Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan, diantaranya yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha (mikro, kecil, menengah), peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Termasuk di dalamnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan.