Keputusan Menteri Kehutanan ini menunjuk dan mengubah fungsi kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas pada kelompok hutan Gunung Gede Pangrango menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Ulasan Pembaca
Keputusan Menteri Kehutanan No SK.174 tentang Penunjukan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango