Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam, Suaka Margasatwa) dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam)
Ulasan Pembaca
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem